Allianz RumahKu Plus

Asuransi Yang Memberikan Perlindungan Maksimal Bagi Hunian Keluarga

Info Produk

Jaminan perlindungan untuk hunian yang komprehensif yang terdiri dari:

  • RumahKu Plus Houseowner:  memberikan perlindungan untuk bangunan, termasuk dinding, atap, lantai, garasi, dan pagar rumah tinggal Anda. Pemegang polis dapat memilih jenis Asuransi RumahKu Plus Houseowner saja, atau RumahKu Plus Householder sesuai dengan kebutuhan pemegang polis.
  • RumahKu Plus Householder: memberikan perlindungan untuk isi bangunan tempat tinggal, termasuk peralatan elektronik dan furniture di rumah tinggal Anda.

Anda dapat memilih jenis Asuransi RumahKu Plus Householder saja, atau RumahKu Plus Houseowner sesuai dengan kebutuhan Anda.

Untuk informasi lebih detail, silahkan unduh brosur di sini, dan untuk ringkasan informasi produk & layanan (RIPLAY) silahkan unduh di sini., atau silahkan kunjungi situs resmi Allianz Indonesia di sini.

Keunggulan Produk

asuransi kebakaran

Jaminan atas kebakaran property

asuransi atas pencurian

Jaminan atas pencurian harta benda

kerusakan harta benda

Jaminan atas kerusakan harta benda

Ganti Rugi atas Kematian Tertanggung

Jaminan atas risiko terorisme & sabotase

jaminan atas tangung gugat hukum pribadi

Jaminan atas Tanggung Gugat Hukum Pribadi

FAQ

Jenis Bangunan apa saja yang ditanggung oleh Allianz?

Rumah tinggal tidak lebih dari 3 lantai dan tidak termasuk ruko. Kelas I (Beton, baja, tidak termasuk bangunan dengan konstruksi kayu). Lokasi perumahan/pemukiman bebas banjir. Minimum premi sesuai standar (minimal Rp100.000). Meliputi bangunan (houseowner) dan isi rumah (householder).

Berapa rate premi asuransinya?

Nilai Rate premi tergantung dari Paket yang dipilih beserta jaminan perlindungannya.

Apa saja jenis perlindungan yang disediakan?

  • FLTSEA (Kebakaran, Petir, Halilintar, Kebakaran di bawah tanah, Peledakan, Asap, Kejatuhan Pesawat Terbang)
  • Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat
  • Huru – hara, Terorisme, Sabotase
  • Benturan dengan kendaraan atau lainnya
  • Pecah atau meluapnya tangki perangkat atau pipa rumah tangga
  • Pencurian
  • Badai, Siklon, Topan, Angin Ribut
  • Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
  • Banjir (termasuk meluapnya air laut)
  • Kerusakan harta benda (Accidental Damage)
  • Kerusakan pada Cermin
  • Tanggung Gugat Hukum Pribadi (Cedera tubuh dan Harta Benda)
  • Ganti Rugi atas Kematian Tertanggung
  • Harta Milik Asisten Rumah Tangga

Contact Us

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar produk, bisnis asuransi atau membutuhkan brosur produk secara detail, jangan ragu untuk bertanya dan silahkan menghubungi kami, dan Team terbaik kami akan segera melayani Anda secepatnya.

    +62-8158-456-5555 
    cs@getthevision.com