Tentunya Anda memiliki rencana keuangan untuk keamanan finansial di masa depan, namun apakah ada jaminan akan terhindar dari risiko kehidupan seperti terdiagnosa penyakit kritis atau mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan maupun sakit yang menyebabkan Anda sebagai pembayar premi kehilangan nafkah karena tidak lagi memiliki kemampuan bekerja?
Sangat disayangkan apabila santunan jiwa yang sudah disiapkan untuk keluarga tercinta sebagai ahli waris hilang karena pembayaran Premi asuransi yang terhenti, sehingga Polis asuransi menjadi tidak aktif ataupun batal.
Untuk melindungi Anda dari kejadian tersebut di atas, Payor Benefit dan Spouse Payor Benefit adalah solusi perlindungan pembayaran Premi dari Allianz terbaik untuk Anda.
Payor Benefit dan Spouse Payor Benefit memberikan jaminan keberlangsungan perlindungan jiwa dalam Polis asuransi melalui pembayaran Premi rutin meskipun Anda sebagai pembayar premi sudah tidak mampu bekerja karena cacat tetap total atau terdiagnosa penyakit kritis.
Payor & Spouse Payor Benefit merupakan Pertanggungan Tambahan dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Komponen investasi dalam PAYDI mengandung risiko.
Calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta wajib membaca dan memahami ringkasan informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli PAYDI.
Kinerja investasi masa lalu PAYDI tidak mencerminkan kinerja investasi masa datang PAYDI.
Semua syarat dan ketentuan terkait asuransi, fasilitas, santunan dan sebagainya tetap mengacu pada polis per nasabah, dan informasi produk lengkap dan jelasnya tetap mengacu pada website resmi Allianz Indonesia, https://www.allianz.co.id/.
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar produk, bisnis asuransi atau membutuhkan brosur produk secara detail, jangan ragu untuk bertanya dan silahkan menghubungi kami, dan Team terbaik kami akan segera melayani Anda secepatnya.
+62-8158-456-5555
cs@getthevision.com